Jakarta (ANTARA News) - Ada lima hal yang sering diadukan konsumen perbankan, kata salah satu pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo.

"Keluhan pertama tentang tingkat bunga yang berlebihan, ketidakadilan penetapan biaya (charge), dan penalti," kata Sudaryatmo dalam jumpa pers peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia di Jakarta, Kamis.

Pengaduan kedua dan ketiga yaitu iklan perbankan yang menyesatkan dan sikap tidak etis  penagih utang.

"Pengaduan berikutnya (keempat dan kelima) adalah surat klausula baku yang tidak adil dan persoalan ganti rugi," kata pengacara kepentingan publik itu.

Sudaryatmo mengemukakan konsumen mengadukan keluhannya ke berbagai lembaga selain kepada pihak bank secara langsung.

"Lembaga-lembaga yang menjadi tempat aduan konsumen antara lain biro mediasi perbankan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), lembaga konsumen seperti YLKI, media massa dengan mengiri surat pembaca, dan pengadilan," kata pengurus bidang keuangan, perumahan, perkerta-apian, penerbangan, dan kesehatan itu.

Pengaduan yang disampaikan oleh seorang konsumen, menurut Sudaryatmo, menjadi pembelajaran bagi konsumen lain yang menggunakan layanan serupa dan masukan bagi pelaku usaha untuk membenahi kualitas produk dan layanan.

"Kalau pelaku usaha banyak mendapat keluhan berarti usahanya punya masa depan karena masih banyak orang yang peduli," kata Sudaryatmo.

Bagi pemerintah, lanjut Sudaryatmo, pengaduan konsumen menjadi bahan perbaikan penetapan kebijakan-kebijakan terkait. (I026)