Friday 16 November 2012

Manajemen Keuangan Koperasi


Dalam manajemen Koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi, dalam memajukan Koperasi.
Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1.     Mengelola Koperasi dan usahanya.
2.     Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK).
3.     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
4.     Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. Dalam hal ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota,      yaitu sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.

** http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/




Struktur Organisasi Koperasi


A. Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :

a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.


c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.


B. Pengurus

Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.


Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.

Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :


a. Ketua Umum

Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :

1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum

Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris

Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara

Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha

Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas

Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Pengelola

Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .

** http://anggailina.blogspot.com/2011/01/struktur-organisasi-koperasi.html

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Indonesia

Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.


Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.


Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.

Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.


** http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Credit Union Kalimantan


Secara nasional, Credit Union (CU) di Indonesia kini bukan lagi sekedar lembaga keuangan, tetapi sudah menjadi gerakan ekonomi karena besar dan luasnya dampak yang dihasilkannya. Secara kuantitas, sampai Oktober 2009 menurut data dari Induk Koperasi Kredit Indonesia (Inkopdit) terdapat 964.048 orang anggota dengan aset sekitar Rp.6 triliun yang tersebar di 965 Kopdit primer. Saat ini Inkopdit memiliki jaringan 30 Puskopdit/ Pra Puskopdit/ BK3D yang tersebar di beberapa Propinsi di seluruh Indonesia.
Credit union terbukti telah meningkatkan taraf kehidupan sosial ekonomi jutaan rakyat di Indonesia. CU telah mensejahterakan banyak orang tanpa memandang golongan agama, etnis, status sosial dan aneka perbedaan buatan manusia lainnya. Lahirnya credit union merupakan cara yang jitu untuk memutus rantai kemiskinan.
Menukik ke konteks Kalimantan, khususnya Kalbar, ketika CU awal didirikan, kondisi yang dialami mayoritas masyarakat, khususnya Dayak, sangatlah memprihatinkan. Masyarakat masuk dalam lingkaran setan kemiskinan struktural. Bagi masyarakat Dayak sendiri, peran misionaris Katolik dan Protestan sangat besar untuk memutus lingkaran setan kemiskinan melalui pendidikan, kesehatan, pelayanan social lainnya dan credit union.
CU ke Kalbar tahun 1975, tidak lepas dari peranan Gereja Katolik. Delegatus Sosial yang berada di bawah Keuskupan Agung Pontianak, pada tahun 1976 menyelenggarakan pendidikan CU di Nyarumkop dan Sanggau. Pendidikan tersebut dimaksudkan agar masyarakat Kalimantan Barat memahami CU dan bernisiatif mendirikannya. Pendidikan tersebut mendorong para peserta sepulang dari pendidikan tersebut, untuk mendirikan CU-CU di tempatnya masing-masing. Harapan ingin memperbaiki masa depan yang lebih baik, mendorong para peserta pendidikan CU di Nyarumkop dan Sanggau itu mendirikan 40 CU yang tersebar di wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sambas.
Nilai-nilai, budaya, kearifan masyarakat lokal dijadikan landasan dan pegangan dalam pengembangan CU tanpa meninggalkan prinsip-prinsip universal credit unon. Perpaduan antara pengetahuan lokal dan luar inilah yang membedakan dan mengantarkan gerakan CU model Kalimantan ini berkembang pesat baik di Kalimantan maupun di luar Kalimantan.
AR.Mecer, Ketua BKCU Kalimantan berhasil memformulasikan empat filosofi kehidupan masyarakat adat Dayak dalam pelayanan dan produk-produk CU. Keempat filosofi tersebut –yang disebut sebagai “Empat Jalan Keselamatan”–adalah konsumsi, benih, sosial, ritual.
Konsumsi: penting sekali memenuhi kebutuhan makan-minum, meliputi kebutuhan pokok manusia yaitu makan-minum sehari-hari, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, air bersih, dan lain sebagainya agar memenuhi karya penciptaan Tuhan di bumi ini dari generasi ke generasi.
Benih: menyisihkan hasil sebagai benih untuk ditanam kembali, yang erat kaitannya dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam/hayati dan konsep menghemat dari hasil kerja agar ekologi dan kehidupan ini dapat lestari.
Sosial: pentingnya kebutuhan sosial-budaya untuk menyokong kualitas hidup pribadi yakni kesadaran untuk partisipasi dan emansipasi dalam bentuk sumbangan materi maupun “doa dan restu” untuk membangun dan mempertahankan keutuhan relasi sosial di antara sesama manusia. Di sini terdapat nilai dan spirit kebersamaan dan social.
Ritual: pentingnya kebutuhan ritual untuk menyeimbangkan hubungan dengan Tuhan (vertical) dan hubungan dengan sesama dan lingkungan alamnya (horizontal). Konsep ritual ini memberikan partisipasi horizontal yang menekankan keseimbangan hubungan antara alam-sesama-Tuhan.
Empat filosofi ini diwujudkan dalam produk CU. Karena itulah ada produk simpanan bunga harian (konsumsi); ada simpanan jangka panjang, deposito (benih); ada solidaritas sosial–seperti kesehatan, pendidikan; ada solidaritas kematian, tabungan hari raya (ritual).
Data Anggota Dan Aset CU Primer BKCU Kalimantan
No
Nama Credit Union
Anggota
Aset
2008
2009
2008
2009
1
Khatulistiwa Bakti
19,180
23,810
111,163,945,620
142,740,433,983
2
Lantang Tipo
80,858
91,801
610,080,099,159
771,187,797,795
3
Pancur Kasih
72,906
79,944
619,938,150,030
729,027,268,973
4
Stella Maris
2,175
2,462
17,074,113,174
21,117,787,270
5
Canaga Antutn
8,507
8,499
53,214,231,726
61,345,394,811
6
Pancur Dangeri
5,452
6,014
29,711,929,274
31,238,851,633
7
Usaha Kita
11,964
12,409
72,788,394,946
89,274,396,130
8
Pancur Solidaritas
8,021
8,447
59,226,581,047
65,025,476,887
9
Sehaq
2,832
3,016
8,649,397,586
10,475,265,275
10
Manteare
2,243
2,626
22,631,566,404
15,011,827,068
11
Sumber Kasih
5,267
5,147
30,985,004,521
32,920,117,436
12
Gemalaq Kemisiq
5,683
6,258
37,124,948,609
47,517,169,804
13
Bina Kasih
245
279
2,578,521,200
3,329,937,263
14
Keluarga Kudus
1,328
1,177
6,962,116,285
9,299,993,957
15
Daya Lestari
16,219
18,999
89,295,087,827
126,646,116,328
16
Tilung Jaya
12,001
13,514
70,031,013,208
98,127,436,505
17
Sumber Rejeki
16,848
17,399
102,729,057,560
127,892,275,482
18
Petemai Urip
3,091
3,176
19,411,457,754
20,185,191,779
19
Femung Pebaya
2,982
3,447
26,659,080,238
37,594,222,134
20
Betang Asi
12,941
15,315
117,844,558,128
170,093,710,170
21
Muare Pesisir
1,872
2,238
8,802,803,522
11,696,833,512
22
Alang Jalung
644
542
3,647,502,201
3,451,300,626
23
Remaung Kecubung
5,903
7,126
52,502,454,011
68,910,537,371
24
Sempengkat Ningkah Olo
3,110
3,307
19,055,444,604
22,450,244,171
25
Citra Dayak
664
664
2,094,081,974
2,094,081,974
26
Sabhang Utung
2,720
3,064
14,795,186,692
17,026,241,134
27
Bonaventura
7,626
8,871
60,712,397,352
77,547,175,892
28
Kusapa
5,408
5,348
29,187,783,188
35,382,201,017
29
Mambuin
1,735
2,637
18,597,201,185
25,979,140,163
30
Almendo
1,873
2,607
21,621,662,805
24,464,034,383
31
Eka Pambelum Itah
1,241
1,862
13,950,525,465
20,125,196,403
32
Bererod Gratia
3,483
4,639
27,965,367,068
43,519,225,085
33
Sinar Papua Selatan
840
1,401
4,317,970,742
6,586,647,938
34
Bahtera Sejahtera
605
1,159
4,420,329,101
8,579,708,434
35
Sauan Sibarrung
3,793
6,589
25,502,132,811
47,421,123,522
36
Kingmi
385
379
3,510,980,966
3,328,038,461
37
Mekar Kasih
1,359
3,676
9,758,980,175
27,890,191,802
38
Gerbang Kasih
548
548
4,375,838,483
10,791,133,375
39
Sinar Saron
949
2,079
6,144,694,404
14,655,804,644
40
Kasih Sejahtera
4,768
8,411
32,307,501,181
72,471,208,913
41
Prima Danarta
358
499
1,847,018,020
2,223,172,037
42
Cindelaras Tumangkar
1,343
2,000
3,265,893,486
5,968,576,178
43
Sari Intugin
-
927
-
4,238,307,101
44
Hati Amboina
-
1,305
-
10,682,913,208
45
Mototabian
-
361
-
2,268,029,755
46
Jembatan Kasih
-
830
-
9,316,888,753
47
Ndar Sesepok
-
628
-
4,342,342,507
Total
341,970
397,436
2,476,483,003,732
3,193,460,969,042
Sumber: Laporan BKCU Kalimantan Tahun Buku 2009

** (artikel ini dimuat di Majalah Kalimantan Review edisi Mei 2010)

http://ekonomi.kompasiana.com/wirausaha/2010/08/14/cu-ala-kalimantan-menggarami-dunia/