Bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaannya setelah berjuang melawan para
penjajah berabad-abad lamanya. Pada era globalisasi saat ini, makna kemerdekaan
adalah menjadi mandiri secara total. Kapasitas kemandirian ini dapat dilihat
dari kemampuan negara tersebut membina keterbukaan dengan bangsa-bangsa lain didunia, berdasarkan prinsip saling melengkapi
atau komplementasi, yang saling menguntungkan. Pembinaan secara bahasa sendiri
berarti,
·
Proses, cara, perbuatan membina (negara dan sebagainya);
·
Pembaharuan, penyempurnaan;
·
Usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif
untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Maka dari itu, martabat suatu bangsa sangat ditentukan
dari kemampuan bangsa tersebut membina pranata-pranata kehidupan yang memiliki
pengaruh besar dalam membentuk karakter bangsa yang memiliki daya saing tinggi
dan berpikiran cerdas seperti pranata ekonomi dan pranata sosial-politik.
Bangsa-bangsa di dunia saat ini yang menjadi penguasa
kehidupan secara gobal adalah bangsa-bangsa yang memiliki karakter tersebut di
atas dengan tingkat imajinasi dan kreativitas yang tanpa batas serta bermental
robust atau tahan banting.
Sebaliknya, tanpa karakter tersebut, bangsa tersebut
tidak akan mampu memberikan komplementasi yang berarti pada sistem sivilisasi
global dan memberikan peran pada sektor-sektor ekonomi yang bernilai tambah
tinggi. Bangsa yang demikian, walaupun sarat dengan sumber daya alam akan
tergusur dan hanya mampu mengembangkan sektor ekonomi dengan nilai tambah
rendah, lingkungan yang semakin rusak dan secara budaya akan terjajah.
Tanpa adanya upaya dan komitmen bagi suatu bangsa untuk meningkatkan daya
saingnya, maka kita sangat berisiko menjadi bangsa yang termarginalkan di era
kompetisi global. Lemahnya daya saing suatu bangsa akan mengakibatkan rentannya
kemandirian bangsa tersebut karena akan terjebak pada dua perangkap globalisasi
atau globalisation trap yaitu perangkap teknologi atau technology
trapdan perangkap budaya atau culture trap. Kedua perangkap ini
umumnya dengan cepat dapat dialami oleh suatu bangsa dengan karakter yang
lemah. Sebagaimana misalnya perangkap teknologi akan menjebak sebuah bangsa
untuk membangun industri yang hanya berbasiskan pada lisensi atau re-alokasi
pabrik tanpa adanya pembinaan kapabilitas teknologi, meskipun tampaknya dapat
memfabrikasi berbagai produk, namun esensinya proses fabrikasi itu sebenarnya
hanya dilakukan pada tahapan yang relatif tidak atau kurang penting. Adapun
tahapan dari proses yang lebih penting (atau sangat penting) dari proses
fabrikasi tersebut masih dikuasai oleh negara asing. Sehingga pada akhirnya
bangsa yang demikian aktifitas industrinya akan sangat bergantung dengan
entitas asing.
Sekarang ini setelah 62 tahun merdeka, harus diakui
bahwa bangsa Indonesia telah mengalami berbagai dinamika proses transformasi
karakter bangsa. Dalam kurun waktu tersebut telah cukup banyak dicapai berbagai
hasil pembangunan walaupun harus diakui masih banyak beberapa kekurangan yang
perlu ditingkatkan pencapaiannya khususnya terkait dengan kemiskinan dan
kesejahteraan masyarakat.
Bangsa kita saat ini dihadapkan pada sejumlah paradoks terkait dengan
pembangunan karakter bangsa. Di satu pihak, pembangunan bangsa ini telah
mencatat sejumlah prestasi, seperti pertumbuhan ekonomi yang membaik dan hampir
mencapai target 6% di tahun 2007 ini, kuota ekspor yang terus meningkat,
cadangan devisa yang semakin besar dan jumlah penduduk miskin juga telah
semakin berkurang. Namun di pihak lain, kita masih menghadapi sejumlah fenomena
seperti kasus korupsi, saling memfitnah dalam kehidupan bernegara dan sejumlah
ekses lain yang tidak mencerminkan sifat-sifat karakter unggul yang telah
pernah dicontohkan oleh para pendiri bangsa ini.
Oleh karena itu merombak tatanan suatu bangsa di era globalisasi tidak
cukup hanya dengan menjadikan masyarakat bangsa tersebut berada dalam tatanan
pola kehidupan demokratis yang menghilangkan batas etnis, pluralitas budaya dan
heterogenitas politik, akan tetapi di era knowledge based economy dituntut
adanya hal yang lebih dari itu, yakni suatu tatanan masyarakat demokratis yang
terus melakukan pembelajaran atau learning society dalam upaya
untuk mencapai suatu peningkatan kapasitas pengetahuan yang kontinyu sehingga
akan terbentuk suatu masyarakat madani yang berdaya saing ataucompetitive
civil society. Inilah bentuk masyarakat yang mendukung untuk tercapainya
kemandirian dan peningkatan martabat bangsa.
Mekanisme Institusional dan Pembinaan Bangsa
Salah satu contoh dimana bangsa ini masih memiliki
karakter unggul adalah kenyataan bahwa sejumlah anak-anak didik kita meraih
prestasi gemilang dengan menjadi juara dunia olimpiade fisika. Sebuah prestasi
yang secara implisit memberikan arti penting bahwasanya bangsa Indonesia juga
memiliki kemampuan pola pikirlogic yang unggul dan setara dengan bangsa-bangsa besar di
dunia. Catatan prestasi ini juga bukti empiris bahwasanya masih ada komponen
bangsa yang tidak malas dan memiliki karakter kerja keras serta sikap bersaing
untuk selalu menjadi yang terbaik di era kompetisi inovasi global atau global
innovation race. Anak-anak muda kita yang
berprestasi ini jelas merupakan produk institusional bidang pendidikan.
Sehingga menjadi jelas bagi kita, bahwasanya untuk pembangunan karakter bangsa
maka mekanisme institusional memiliki peran yang sangat penting.
Tanpa adanya mekanisme institusional yang kuat, maka akan berpotensi untuk gagalnya suatu induksi positif dari karakter bangsa yang baik, kepada kanal-kanal komponen bangsa lainnya, sehingga karakter positif tersebut tidak dapat di transmisikan ke seluruh denyut pembangunan.
Tanpa adanya mekanisme institusional yang kuat, maka akan berpotensi untuk gagalnya suatu induksi positif dari karakter bangsa yang baik, kepada kanal-kanal komponen bangsa lainnya, sehingga karakter positif tersebut tidak dapat di transmisikan ke seluruh denyut pembangunan.
Apabila kelemahan
mekanisme institusional ini dibiarkan maka akan mengakibatkan erosi dari
karakter positif bangsa menuju pada tata nilai yang tidak membangun
atau counter-productive. Misalnya, lemahnya mekanisme institusional pada
pembangunan karakter bangsa akan mempersulit adanya induksi mentalitas bersaing
dari para juara olimpiade fisika kepada komponen bangsa lainnya, sehingga para
juara olimpiade fisika ini malah mengalami reduksi kapasitas pengetahuan ketika
berinteraksi dengan komponen bangsa lainnya.
Pendidikan sebagai mekanisme institusional yang akan
mengakselerasi pembinaan karakter bangsa juga berfungsi sebagai arena untuk
mencapai tiga hal prinsipil dalam pembinaan karakter bangsa yaitu:
Hal pertama adalah pendidikan sebagai arena untuk
re-aktifasi sejumlah karakter luhur bangsa Indonesia.
Hal kedua adalah pendidikan sebagai sarana untuk
membangkitkan suatu karakter bangsa yang dapat mengakselerasi pembangunan
sekaligus memobilisasi potensi domestik untuk peningkatan daya saing bangsa.
Hal ketiga adalah pendidikan sebagai sarana untuk
menginternalisasikan kedua aspek diatas yakni re-aktifasi sukses budaya masa
lampau dan karakter inovatif serta kompetitif, ke dalam segenap sendi-sendi
kehidupan bangsa dan program pembangunan.
Maka membangun karakter bangsa untuk mencapai
kemandirian, harus diarahkan pada perbaikan dan penyempurnaan mekanisme
institusional. Untuk melakukan penyempurnaan mekanisme institusional ini, maka
pemerintah telah memberikan perhatian besar dalam pengembangan dunia pendidikan
nasional. Pendidikan yang baik dan produktif merupakan sarana paling efektif
untuk membina dan menumbuhkembangkan karakter bangsa yang positif. Di
samping juga peran pendidikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan derajat
kesejahteraan masyarakat, yang dapat mengantarkan bangsa kita mencapai
kemakmuran.
Apa Faham Kebangsaan, Rasa Kebangsaan dan Semangat Kebangsaan?
Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam
tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan
paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan
secara nasional, bahkan masih terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional
masih diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan
Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan, baik formal,
nonformal, maupun di masyarakat luas.
Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa
terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju
cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa
kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai
peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi
yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema karena
kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya
tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada
masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan
mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.
Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme
yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham
kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam
memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri
atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah,
kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan,
melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai dasarnya.
Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang
terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan
kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman
krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan
pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia
harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu
menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di
segala bidang.
Jelaskan
Pengertian Wawasan Kebangsaan!
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan
Kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai egara
kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia adalah merupakan sebuah
pedomann yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa
dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia. Akan tetapi
situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses
perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau
Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan
perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya.
Memahami serta mempedomani secara baik ajaran yang terkandung di dalam
konsepsi Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia akan menumbuhkan
keyakinan dan kepercayaan dari setiap warga bangsa tentang posisi dan peran
masing-masing ditengah-tengah masyarakat yang serba majemuk. Hal ini berarti
suasana kondisi yang mendorong perkembangan setiap individu sehingga terwujud
ketahanan pribadi dapat menciptakan suatu ketahanan nasional Indonesia.
Jelaskan
Pengertian Wawasan Nusantara!
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
· Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional,
yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan dan kewilayahan.
· Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
· Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
· Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan,
sehingga berfungsi dalam pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa
dengan negara tetangga.
1.
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik
Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi
batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa,
Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu,
Timor
dan Papua. Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indoensia merupakan
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2.
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan
cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau
atau darat. Ketentuan ini membuat Indonesia
bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut
bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
3.
Deklarasi Juanda, 13
Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI
tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
a.
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari
garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
b.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi
12 mil laut.
c.
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim hukum
internasional, dimana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal
wilayah laut Indonesia. Dengan adanya deklarasi Juanda, secara yuridis formal,
Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Peran Apa yang Dapat Dilakukan Mahasiswa sebagai
Generasi Penerus Bangsa dalam Menanggulangi Kondisi Negara yang Diperlukan Saat
Ini?
Menurut saya peran mahasiswa sangat penting dalam
penanggulangan negara. Tindakan-tindakan yang perlu dilakukan adalah dalam hal
berdemo. Mahasiswa boleh saja berdemo tapi tidak dibarengi dengan keanarkisan,
harus membatasi diri agar tidak terjadi kriminalitas yang akan merugikan diri
sendiri dan negara.
Hal lain,
mahasiswa harus belajar dan berorganisasi dengan baik agar bisa menjadi pribadi
yang berkualitas dan dapat membawa Indonesia kearah yang lebih baik suatu hari
nanti karena mahasiswa adalah aset negara yang perlu dan penting untuk dibina.
Pada Akhir-Akhir Ini Tindakan Mahasiswa di Lingkungan
Kampus-Kampus (Demo Anarkis, Perkelahian, Judi, Narkoba dan sebagainya)
Tertentu Cukup Memprihatinkan, yang Dapat Menganggu Proses Belajar Mengajar.
Tindakan Apa yang Perlu Untuk Mengatasi Hal-Hal yang Tidak Semestinya?
Menurut saya untuk mengatasi hal
diatas, kembali kepada pribadi mahasiswa untuk terus beribadah kepada Allah SWT
sebagai benteng agar terhindar dari perbuatan tidak terpuji seperrti diatas dan
juga dibarengi pengawasan dan peringatan dari orang tua agar mahasiswa tidak
melakukan perbuatan diatas.
Selain itu pengawasan dan pengamanan ketat dari pihak
kampus terhadap mahasiswa-mahasiswa yang terpengaruh hal-hal diatas agar
mahasiswa lain ataupun warga kampus tidak menjadi korban dari keanarkismean
mereka.
Sumber:
http://thishasgottabegootlife.blogspot.com/2013/05/pembinaan-kebangsaan-indonesia.html
http://barisankatakata.blogspot.com/2013/05/pembinaan-kebangsaan-indonesia.html
http://rizka-felly.blogspot.com/2013/04/pembinaan-kebangsaan-indonesia.html