PASAL 30 UUD
1945:
1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara
2.
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-Undang
PASAL 30 UUD
1945 (Perubahan) :
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
Makna yang terkandung dalam Pasal
30 UUD 1945 bagi setiap warga negara yaitu,
dijelaskan pada Pasal 30 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia berbeda dalam struktur organisasi. Meskipun berbeda seperti itu
tetapi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing kedua instansi
tersebut saling bekerja sama dan saling mendukung dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Tanggal 8 Januari 2002, DPR
melahirkan UU No. 2 dan UU No. 3 tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan
tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No. VI dan VII tahun 2000 tentang
pemisahan TNI dan POLRI. Pada 18 Agustus 2000, Komisi Konstitusi meresmikan
Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan
rumusan sistem “han” dan “kam” serta “ra” dan “ta”. Pada Agustus 2003,
Ketetapan I MPR tahun 2003 menggugurkan ketetapan VI dan VII MPR setelah ada perundang-undangan yang mengatur
POLRI dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004, DPR meluluskan UU No. 34
tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa
pertahanan negara tidak sekedar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan
negara tidak sekedar pengaturan tentang POLRI. Pertahanan negara dan keamanan
negara perlu dijiwai semangat ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta”. Makna dari bunyi ayat (5), “yang terkait pertahanan dan
keamanan negara diatur dengan Undang-Undang” adalah bahwa RUU, UU, dan
Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang keimigrasian, UU
tentang kebebasan informasi, UU hubungan luar negeri, RUU tentang rahasia
negara, UU tentang otonomi daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan
keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta”.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan
dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri
pertahanan. Berdasarkan UUD 1945 pada Pasal 30 tertulis bahwa, “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan
“Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-Undang”. Jadi, sudah
pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala
ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar maupun
dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap
MPR No. VI tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
2. Undang-Undang
No. 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang-undang
No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang No. 1 tahun 1988
4. Tap
MPR No. VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
5. Tap
MPR No. VII tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen
UUD 1945 Pasal 30 dan Pasal 27 ayat 3
7. Undang-Undang
No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama
setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan
bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa
diwujudkan dengan cara lain seperti:
1. Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar, seperti siskamling
2. Ikut
serta dalam membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka
Sebaga warga negara yang baik sudah
sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi
berbagai macam ATHG (ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan) pada NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia), seperti para pahlawan yang rela berkorban
demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis/ macam ancaman dan
gangguan pertahanan dan keamanan negara:
1. Terorisme
internasional dan nasional
2. Aksi
kekerasan yang berbau SARA
3. Pelanggaran
wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa
4. Gerakan
separatis pemisahan diri membuat negara baru
5. Kejahatan
dan gangguan lintas negara
6. Pengrusakan
lingkungan
Tujuan pendidikan nasional
tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 (versi amandemen),
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Pasal 31 ayat (5)
menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Selain itu dalam Undang-Undang No.
20 tahun 2003 Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Pengertian bela negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara
adalah bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Bela negara juga merupakan filosofi
yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan
baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar
dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah
kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan
negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi tercantum
dalam penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI
No. 20 tahun 2003, “Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air”.
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen
Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
·
Sumber
nilai dan
·
Pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk
·
Mengembangkan
kepribadiannya selaku warganegara yang aktif
·
Menegakkan
demokrasi menuju masyarakat madani
MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen
Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
·
Mewujudkan
nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia
·
Mewujudkan
kesadaran berbangsa dan bernegara
·
Menerapkan
ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen
Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
·
Memiliki
motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
·
Mampu
mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta
kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara
yang terdidik
·
Memiliki
tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan
bernegara untuk menciptakan masyarakat madani
Kompetensi yang diharapkan dari
Pendidikan Kewarganegaraan
yaitu, dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
menjelaskan bahwa, “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali
peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antar warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik, sikap ini disertai dengan
perilaku yang:
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisplin dalam bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara
3.
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
manusia, bangsa, dan negara
Pengertian Pendidikan Kewiraan yakni, berasal dari kata “wira” yang berarti
satria, patriot, pahlawan, perkasa, dan berani. Jadi, pengertian Pendidikan
Kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan peserta didik atau warga negara
(sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya
dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela
bangsa dan tanah air Indonesia dan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara untuk mencapai kejayaannya.
No comments:
Post a Comment