Tuesday 19 March 2013

Pendidikan Kewarganegaraan


PASAL 30 UUD 1945:
1.       Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
2.       Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-Undang
PASAL 30 UUD 1945 (Perubahan) :
1.       Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.       Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.       Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.       Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Makna yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara yaitu, dijelaskan pada Pasal 30 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berbeda dalam struktur organisasi. Meskipun berbeda seperti itu tetapi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing kedua instansi tersebut saling bekerja sama dan saling mendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Tanggal 8 Januari 2002, DPR melahirkan UU No. 2 dan UU No. 3 tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No. VI dan VII tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI. Pada 18 Agustus 2000, Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem “han” dan “kam” serta “ra” dan “ta”. Pada Agustus 2003, Ketetapan I MPR tahun 2003 menggugurkan ketetapan VI dan VII MPR  setelah ada perundang-undangan yang mengatur POLRI dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004, DPR meluluskan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa pertahanan negara tidak sekedar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekedar pengaturan tentang POLRI. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara diatur dengan Undang-Undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang keimigrasian, UU tentang kebebasan informasi, UU hubungan luar negeri, RUU tentang rahasia negara, UU tentang otonomi daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan UUD 1945 pada Pasal 30 tertulis bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-Undang”. Jadi, sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.       Tap MPR No. VI tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
2.       Undang-Undang No. 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3.       Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang No. 1 tahun 1988
4.       Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
5.       Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6.       Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan Pasal 27 ayat 3
7.       Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
1.       Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar, seperti siskamling
2.       Ikut serta dalam membantu korban bencana di dalam negeri
3.       Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4.       Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka
Sebaga warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG (ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan) pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis/ macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara:
1.       Terorisme internasional dan nasional
2.       Aksi kekerasan yang berbau SARA
3.       Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa
4.       Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru
5.       Kejahatan dan gangguan lintas negara
6.       Pengrusakan lingkungan
Tujuan pendidikan nasional  tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 (versi amandemen), “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Pasal 31 ayat (5) menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Selain itu dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Pengertian bela negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara adalah bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi tercantum dalam penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2003, “Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
·         Sumber nilai dan
·         Pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk
·         Mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang aktif
·         Menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani
MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
·         Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia
·         Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara
·         Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
·         Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
·         Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik
·         Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani
Kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu, dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa, “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik, sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Berbudi pekerti luhur, berdisplin dalam bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara
3.       Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.       Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5.       Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan manusia, bangsa, dan negara
Pengertian Pendidikan Kewiraan yakni, berasal dari kata “wira” yang berarti satria, patriot, pahlawan, perkasa, dan berani. Jadi, pengertian Pendidikan Kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan peserta didik atau warga negara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia dan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara untuk mencapai kejayaannya.

No comments:

Post a Comment