Monday 15 June 2015

Serba-Serbi KPR yang Harus Diketahui

Membeli rumah semakin mudah dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Melalui KPR, Anda dapat segera menempati rumah sendiri meski belum memiliki dana yang cukup. Akan tetapi, untuk mengajukan KPR kepada bank ada ketentuan dan proses yang harus dilalui. Agar pengajuan kredit diterima bank, simak serba-serbi yang harus diketahui tentang KPR di bawah ini.

KPR Memudahkan Pembelian Rumah
KPR adalah layanan peminjaman dari bank kepada nasabah untuk membeli rumah dengan cara kredit. Produk pembiayaan yang diberikan dapat mencapai 90% dari harga rumah. Jika membeli rumah lewat KPR, nasabah cukup membayar uang muka karena sisanya akan dilunasi bank. Sebagai gantinya, nasabah mencicil biaya pelunasan per bulan kepada bank dengan disertai bunga. Melalui KPR, artinya rumah yang dibeli menjadi jaminan pinjaman. Jika pinjaman tak bisa dilunasi, rumah tersebut akan disita bank.

Pahami Peraturan Pengajuan KPR
Menurut aturan Bank Indonesia, minimal uang muka KPR adalah 30% untuk rumah pertama dan 50% untuk rumah kedua. Membayar lebih besar dari DP yang ditetapkan akan mengurangi biaya angsuran per bulan. Cicilan KPR biasanya dihitung maksimal 1/3 atau 30% dari total penghasilan. Anda juga harus paham jika tidak semua pengajuan KPR akan diterima oleh bank. Saat pengajuan KPR, bank akan memeriksa riwayat kredit nasabah. Jika nasabah masih punya utang kartu kredit atau riwayat pembayaran hal lain yang buruk, permohonan KPR kemungkinan besar ditolak.

Cermat Membayar Cicilan
Cicilan KPR terdiri atas utang pokok dan bunga. Utang pokok artinya nominal uang yang belum dilunasi nasabah ketika membeli rumah. Sedangkan bunga adalah biaya jasa KPR yang ditentukan oleh bank tersebut atas persetujuan Bank Indonesia. Bunga KPR ada dua macam, yaitu fixed (tetap) dan floating (mengambang). Fixed artinya nasabah membayar bunga dengan nilai tetap selama periode yang telah disepakati. Sedangkan floating artinya nilai bunga berubah-ubah sesuai dengan ketetapan bank dan tergantung pada pasar suku bunga.

Sumber: http://www.cosmopolitan.co.id/article/read/5/2015/7477/serba-serbi-kpr-yang-harus-diketahui

No comments:

Post a Comment