Wednesday 17 October 2012

Perubahan Mengenai UU Koperasi


JAKARTA-Unit simpan pinjam akan diwajibkan berubah menjadi koperasi simpan pinjam dalam rancangan revisi UU Koperasi No. 25/1993.
Undang-Undang Koperasi terbaru diperkirakan segera terbit setelah Komisi VI DPR dan Kementerian Koperasi dan UKM menyetujui draf perubahan UU No. 25/1993.
Draf revisi UU Koperasi itu berisi a.l. pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima menjadi empat. Jenis koperasi yang dikurangi adalah unit simpan pinjam (USP) karena dinilai memiliki persamaan dengan koperasi simpan pinjam.
Adapun empat jenis koperasi yang tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.
"Bagi unit simpan pinjam diberi waktu 3 tahun untuk melakukan penyesuaian operasional menjadi koperasi simpan pinjam. Pada masa transisi tersebut, tidak diperkenankan melakukan menarik simpananmaupun memberikan pinjaman," kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima di Jakarta, Selasa (9/10).
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan memiturkan revisi Undang-undang Koperasi No. 25/1992 diharapkan meningkatkan kinerja perkoperasian Indonesia yang berbasis gerakan ekonomi kerakyatan.
"Revisi itu juga menjadi bagian dari dukungan bagi gerakan kerakyatan. Pembahasan ini menyita waktu panjang yang dimulai sejak Desember 2010," ujarnya didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram.
Nyoman Damantara, anggota Komisi VI DPR, mengatakan pihaknya sejak awal mendukung revisi UU Koperasi tersebut karena pada dasarnya ingin mengembalikan jati diri perkoperasian secara menyeluruh.
"Perkoperasian tidak bisa dino-morduakan. Selain itu peranan Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin harus dipertegas dalam keikutsertaannya sebagai lembaga ger-akan koperasi nasional," ujar Nyoman.
Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR yang juga Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Koperasi, mengemukakan perubahan tersebut diharapkan bisa memperkuat koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Pada awal pembahasan RUU Koperasi sempat menuai protes karena istilah simpanan diubah menjadi saham seperti yang lazim diberlakukan dalam perusahaan di Indonesia. Meski demikian, pemerintah menjamin perubahan itu tidak bermaksud menghapus identitas badan hukum kerakyatan itu.
Syarifuddin mengatakan perubahan tersebut diharapkan memudahkan pengertian masyarakat tentang koperasi. Ketentuan itu juga akan menjadi bukti kepesertaan anggota.
"Perubahan itu dilakukan agar tidak menggunakan istilah yang hanya berlaku untuk koperasi." Bisnis,
 (Mulia Ginting Munthe)

 ** sumber: Bisnis Indonesia
                   http://www.depkop.go.id

WAWANCARA MENGENAI KOPERASI DI SEKITAR TEMPAT TINGGAL SAYA:

+Apa nama koperasi ini?
-Nama koperasi ini koperasi Bumi Endah
+Kapan berdirinya koperasi ini?
-Sekitar 2 tahun lalu
+Apa latar belakang didirikannya koperasi ini?
-Untuk memudahkan para anggotanya dalam simpan meminjam dan penjualan bahan sembako dan lainnya
 +Apa saja tujuan dari koperasi ini?
-Seperti umumnya untuk menyejahterakan anggotanya
+Ada iuran wajib di koperasi ini?
-Ya, ada
+Berapa jumlah pengurus koperasi ini?
-Hanya 2 orang, karena koperasi ini baru dan masih bersifat sederhana
+Bagaimana dengan anggotanya?
-Baru 25 orang
+Ada kendala dalam menjalankan koperasi ini?
-Pasti ada























No comments:

Post a Comment