JAKARTA-Unit
simpan pinjam akan diwajibkan berubah menjadi koperasi simpan pinjam dalam
rancangan revisi UU Koperasi No. 25/1993.
Undang-Undang
Koperasi terbaru diperkirakan segera terbit setelah Komisi VI DPR dan
Kementerian Koperasi dan UKM menyetujui draf perubahan UU No. 25/1993.
Draf
revisi UU Koperasi itu berisi a.l. pengurangan jenis koperasi yang selama ini
sebanyak lima menjadi empat. Jenis koperasi yang dikurangi adalah unit simpan
pinjam (USP) karena dinilai memiliki persamaan dengan koperasi simpan pinjam.
Adapun
empat jenis koperasi yang tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen,
produsen, jasa dan simpan pinjam.
"Bagi
unit simpan pinjam diberi waktu 3 tahun untuk melakukan penyesuaian operasional
menjadi koperasi simpan pinjam. Pada masa transisi tersebut, tidak
diperkenankan melakukan menarik simpananmaupun memberikan pinjaman," kata
Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima di Jakarta, Selasa (9/10).
Menteri
Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan memiturkan revisi Undang-undang Koperasi No.
25/1992 diharapkan meningkatkan kinerja perkoperasian Indonesia yang berbasis
gerakan ekonomi kerakyatan.
"Revisi
itu juga menjadi bagian dari dukungan bagi gerakan kerakyatan. Pembahasan ini
menyita waktu panjang yang dimulai sejak Desember 2010," ujarnya
didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram.
Nyoman
Damantara, anggota Komisi VI DPR, mengatakan pihaknya sejak awal mendukung
revisi UU Koperasi tersebut karena pada dasarnya ingin mengembalikan jati diri
perkoperasian secara menyeluruh.
"Perkoperasian
tidak bisa dino-morduakan. Selain itu peranan Dewan Koperasi Indonesia atau
Dekopin harus dipertegas dalam keikutsertaannya sebagai lembaga ger-akan
koperasi nasional," ujar Nyoman.
Airlangga
Hartarto, Ketua Komisi VI DPR yang juga Ketua Panitia Khusus Rancangan
Undang-undang Koperasi, mengemukakan perubahan tersebut diharapkan bisa
memperkuat koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Pada
awal pembahasan RUU Koperasi sempat menuai protes karena istilah simpanan
diubah menjadi saham seperti yang lazim diberlakukan dalam perusahaan di
Indonesia. Meski demikian, pemerintah menjamin perubahan itu tidak bermaksud
menghapus identitas badan hukum kerakyatan itu.
Syarifuddin
mengatakan perubahan tersebut diharapkan memudahkan pengertian masyarakat
tentang koperasi. Ketentuan itu juga akan menjadi bukti kepesertaan anggota.
"Perubahan
itu dilakukan agar tidak menggunakan istilah yang hanya berlaku untuk
koperasi." Bisnis,
(Mulia Ginting Munthe)
**
sumber: Bisnis Indonesia
http://www.depkop.go.id
WAWANCARA MENGENAI KOPERASI DI SEKITAR TEMPAT TINGGAL SAYA:
+Apa nama koperasi ini?
-Nama koperasi ini koperasi Bumi
Endah
+Kapan berdirinya koperasi ini?
-Sekitar 2 tahun lalu
+Apa latar belakang didirikannya
koperasi ini?
-Untuk memudahkan para anggotanya
dalam simpan meminjam dan penjualan bahan sembako dan lainnya
+Apa saja tujuan dari koperasi ini?
-Seperti umumnya untuk
menyejahterakan anggotanya
+Ada iuran wajib di koperasi ini?
-Ya, ada
+Berapa jumlah pengurus koperasi
ini?
-Hanya 2 orang, karena koperasi ini
baru dan masih bersifat sederhana
+Bagaimana dengan anggotanya?
-Baru 25 orang
+Ada kendala dalam menjalankan koperasi
ini?
-Pasti ada
No comments:
Post a Comment