Koperasi
menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai beberapa tujuan antara lain:
·
Memajukan kesejahteraan anggota
·
Membangun kesejahteraan masyarakat
·
Membangun tatanan ekonomi sosial
Selain
mempunyai tujuan seperti diatas, koperasi juga mempunyai beberapa manfaat,
seperti anggota
koperasi dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, pada akhir tahun setiap anggota
koperasi mendapat keuntungan yang disebut sisa hasil usaha, setiap anggota
dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong, dan setiap anggota dapat
berlatih bertanggung jawab.
Modal koperasi terdiri atas 2 modal.
1.
Modal sendiri yang dapat berasal
dari:
·
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan
pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah
simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu
pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
·
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Dana hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga
lain kepada koperasi.
2.
Modal pinjaman yang berasal dari:
·
Anggota
·
Koperasi lain
·
Bank
·
Sumber sah yang lain
Koperasi memiliki tiga kelengkapan,
yaitu:
a.
Rapat
anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota
tahunan antara lain:
·
Menetapkan anggaran dasar
·
Memilih, mengangkat dan memberhentikan
pengurus serta pengawas
·
Meminta laporan pertanggungjawaban
pengurus
·
Menetapkan pembagian sisa hasil
usaha
Di dalam
koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
·
Menaati peraturan koperasi
·
Menghadiri rapat anggota
·
Membayar iuran atau simpanan pokok
dan simpanan wajib
Hak-hak
anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
·
Mengajukan usul dalam suatu rapat
·
Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil
Usaha (SHU)
·
Dipilih menjadi pengurus koperasi
·
Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara
sesama anggota
sesama anggota
·
Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi
b.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan
pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
c.
Pengawas
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas
bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh
pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Hal yang harus
dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
·
Mengawasi pelaksanaan dan
pengelolaan koperasi
·
Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan
·
Meneliti catatan yang ada pada
koperasi
Macam-macam koperasi:
Menurut
jenis usahanya:
·
Koperasi
produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil
produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok
hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi,
dan bahan makanan.
·
Koperasi
konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan,
pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
·
Koperasi
simpan pinjam
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam
dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan
mengangsur. Jasa yang diberikan kepada
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
·
Koperasi serba usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis
usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi
anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
Menurut
keanggotannya:
·
Koperasi pegawai negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai
pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
·
Koperasi pasar
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya
pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang
berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang
dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar
(Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada
di wilayah binaannya.
·
Koperasi unit desa
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
·
Koperasi sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga
sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan.
Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi
warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar
berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Menurut
tingkatannya:
·
Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan
orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
·
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan
beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Kelebihan koperasi di Indonesia:
1.
Bersifat terbuka dan sukarela.
2.
Simpanan pokok dan simpanan wajib
tidak memberatkan anggota.
3.
Setiap anggota memiliki hak suara
yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
4.
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Kelemahan koperasi di Indonesia:
1.
Koperasi sulit berkembang karena
modal terbatas.
2.
Kurang cakapnya pengurus dalam
mengelola koperasi.
3.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4.
Kurangnya kerja sama antara
pengurus, pengawas dan anggotanya.
No comments:
Post a Comment