Saturday 20 October 2012

KOPERASI

Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai beberapa tujuan antara lain:
·         Memajukan kesejahteraan anggota
·         Membangun kesejahteraan masyarakat
·         Membangun tatanan ekonomi sosial
Selain mempunyai tujuan seperti diatas, koperasi juga mempunyai beberapa manfaat, seperti  anggota koperasi dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, pada akhir tahun setiap anggota koperasi mendapat keuntungan yang disebut sisa hasil usaha, setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong, dan setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
Modal koperasi terdiri atas 2 modal.
1.      Modal sendiri yang dapat berasal dari:

·         Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

·         Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.


·         Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

·         Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


·         Dana hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2.      Modal pinjaman yang berasal dari:

·         Anggota
·         Koperasi lain
·         Bank
·         Sumber sah yang lain
Koperasi memiliki tiga kelengkapan, yaitu:
a.       Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:

·         Menetapkan anggaran dasar
·         Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
·         Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
·         Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
·         Menaati peraturan koperasi
·         Menghadiri rapat anggota
·         Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
·         Mengajukan usul dalam suatu rapat
·         Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
·         Dipilih menjadi pengurus koperasi
·         Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
·         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi

b.      Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:

·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

c.       Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.  Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:

·         Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
·         Meneliti catatan yang ada pada koperasi

Macam-macam koperasi:
Menurut jenis usahanya:

·         Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
·         Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
·         Koperasi simpan pinjam
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
·         Koperasi serba usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

Menurut keanggotannya:

·         Koperasi pegawai negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
·         Koperasi pasar
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
·         Koperasi unit desa
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
·         Koperasi sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.

Menurut tingkatannya:

·         Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
·         Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Kelebihan koperasi di Indonesia:
1.      Bersifat terbuka dan sukarela.
2.      Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3.      Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
4.      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Kelemahan koperasi di Indonesia:
1.      Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2.      Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3.      Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.




















No comments:

Post a Comment