Dalam manajemen Koperasi
ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi Koperasi, yaitu rapat anggota,
pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat
anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam
menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini,
pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus
haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi, dalam
memajukan Koperasi.
Sebagai badan usaha,
Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga pengurus yang mendapat
amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi
perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah
satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai
dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25
Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1. Mengelola
Koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan
rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK).
3. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
4. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. Dalam hal ini manajemen
keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam
prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan
anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling
efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu
sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
** http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
** http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
No comments:
Post a Comment