Monday 16 April 2012

Asymmetric Information

DALAM setiap kegiatan transaksi efek, informasi merupakan faktor yang sangat strategis.  Keberadaannya sangat mempengaruhi investor dalam membuat keputusan investasi, apakah investor akan menjual, membeli, atau menahan portofolionya.

Sayangnya, distribusi informasi yang material tentang emiten seringkali berlangsung tidak merata di pasar. Untuk informasi yang sifatnya tidak material mungkin tidak menjadi soal. Namun, jika informasi yang menyangkut perkembangan terkini tentang emiten itu bersifat material, maka distribusi yang tidak merata tadi menjadi masalah yang cukup serius.

Ada sebagian pelaku pasar yang mendapatkan informasi penting ini, tapi di sisi lain ada sebagian pelaku pasar yang tidak mengetahui sama sekali tentang informasi tersebut. Terdapat jarak dalam distribusi informasi  atau yang biasa disebut dengan asymmetric information di pasar. Akibatnya, ada pelaku pasar yang merasa diuntungkan dan ada pelaku pasar yang merasa dirugikan akibat informasi tersebut.

Adanya asymmetric information menunjukkan bahwa pasar belum efisien. Di atas kertas, pasar modal disebut efisien jika pelaku pasar mendapatkan akses yang sama terhadap sumber informasi material tentang emiten. Jika investor di Surabaya misalnya mendapatkan informasi tentang emiten X yang meraih pertumbuhan laba bersih sebesar 40 persen, maka semestinya -jika pasar itu efisien- investor yang ada di manapun juga akan mendapatkan informasi yang sama.

Dengan begitu, setiap perubahan harga saham di pasar sudah mencerminkan adanya seluruh informasi yang terkait dengan emiten. Soal bagaimana investor menyikapi informasi tersebut adalah  masalah lain.

Yang jadi pertanyaan, mengapa asymmetric information bisa terjadi?  Hal ini tentu berpulang pada manajemen emiten itu sendiri. Bagaimana ia mengelola informasi dengan baik. Mana informasi yang harus disimpan dan belum boleh beredar ke publik dan mana informasi yang semestinya sudah disampaikan ke publik harus benar-benar dikelola dengan baik. Informasi yang masih prematur dan belum pasti seharusnya menjadi informasi yang rahasia dan tidak dipublikasikan ke masyarakat.

Sedangkan informasi yang sudah jelas-jelas pasti terjadi -apalagi material- harus disampaikan ke publik dan tidak boleh disembunyikan apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri.

Yang kerap terjadi di pasar, ada informasi yang masih belum pasti tapi sudah beredar di masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang tahu mengenai informasi tadi dan ada yang tidak tahu. Karena tingkat kepastian atau kebenaran informasi itu belum jelas, maka ia kemudian muncul sebagai rumor di pasar.

Hal semacam itu berulang kali terjadi di pasar. Contoh terkini adalah ketika muncul informasi tentang rencana mergernya dua bank besar di Indonesia pada awal Januari lalu. Yang muncul terlebih dahulu ke publik adalah rumor, informasi yang tidak pasti tapi beredar luas. Pihak manajemen menyangkal tentang rumor tersebut. Selang tiga bulan kemudian, ternyata rumor tadi benar adanya. Dalam kasus seperti ini jelas telah terjadi kebocoran informasi dari orang dalam. Entah kebocoran itu disengaja atau tidak disengaja, yang pasti rumor yang semula dibantah ternyata tiga bulan kemudian dibenarkan dengan tambahan informasi yang detil dan jelas.

Hingga saat ini, terjadinya asymmetric information seperti hal tersebut di atas sulit dicegah dan dihilangkan. Tapi fenomena seperti ini bukan monopoli pasar modal Indonesia karena pasar modal negara lain -termasuk pasar modal yang sudah maju sekalipun- masih sering diwarnai dengan keberadaan asymmetric information. Hal ini bisa dimaklumi, karena sulit menangkap siapa yang memulai dan menjadi sumber munculnya asymmetric information itu. Manajemen emiten sekalipun tidak cukup punya daya untuk mencegah kebocoran informasi penting dalam perusahaannya.

Dari sisi peraturan, sebenarnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah mengatur tentang bagaimana distribusi informasi itu harus dilakukan sehingga emiten betul-betul terbuka dan transparan ke publik. Setiap informasi material tidak boleh disembunyikan. Bahkan, Bapepam-LK memberikan dead line selama 1x24 jam untuk penyampaian setiap informasi atau kejadian penting dalam perusahaan.

Bapepam-LK juga mengatur mekanisme sanksi bagi yang melanggarnya. Namun demikian, harus diakui bahwa yang disebut asymmetric informtion memang sulit dihilangkan hingga saat ini. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di pasar. (Tim BEI) (//wdi)

** http://economy.okezone.com/read/2012/04/16/226/612068/asymmetric-information

No comments:

Post a Comment