Monday 14 May 2012

BI Tarik Peredaran 6 Uang Logam

Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menarik peredaran enam jenis uang logam dengan nominal Rp5-Rp100. Batas akhir penarikan uang logam ini akan dilakukan hingga 24 Juni 2012.

Hal tersebut dilakukan merujuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, Rp25 Tahun Emisi 1971, Rp50 Tahun Emisi 1971, serta Rp100 Tahun Emisi 1973 dan 1978.

"Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat yang masih memiliki uang logam dimaksud dan berniat untuk menukarkannya dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan," demikian disampaikan Kepala Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Benny Siswanto dalam situs resmi BI, Senin (16/4/2012).

Bagi masyarakat yang akan menukarkan, diminta memperhatikan jam operasional kas di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia, khususnya pada tanggal 24 Juni 2012.

Berikut adalah gambar uang logam yang dimaksud:

(mrt)

** http://economy.okezone.com/read/2012/04/16/457/612507/bi-tarik-peredaran-6-uang-logam

No comments:

Post a Comment