Saturday, 26 May 2012

Kode Etik Profesional Pasar Modal, Diperlukan Integritas Tinggi

Melanjutkan tulisan saya mengenai Bagaimana Menjadi WPPE?, saya menuliskan tentang lulus ujian WPPE sebagai syarat yang ditetapkan Bapepam bagi setiap professional Pasar Modal.

Salah satu bidang pembahasan utama dalam  materi yang akan diuji pada Ujian Kecakapan  Wakil Perantara Efek adalah mengenai  Kode Etik dimana jumlah soalnya sekitar 20% dari seluruh soal ujian.

Apa sebenarnya  yang mendasari perlunya kode etik  bagi setiap professional  Pasar Modal ?  Sesungguhnya manusia itu cenderung egois, lebih mementingkan dirinya sendiri daripada kepentingan orang lain sementara industri Pasar Modal berhubungan langsung dengan pengelolaan dana milik orang lain.

Sementara yang menjadi  prinsip dasar yang harus  dipegang  oleh semua pelaku dari industri Pasar Modal adalah “Trust and Accountability” serta “Good Corporate Governance”. Tanpa ke 3 konsep dasar ini maka industri ini tidak akan menunjukkan tujuan yang sesungguhnya.
Pada dasarnya pembatasan dalam perilaku adalah ;
        1. Jangan melanggar Undang Undang, peraturan, dan ketentuan;
        2. Jangan melanggar norma norma yang telah disepakati;
        3. Jangan melanggar martabat pribadi.

Hal-hal yang dihadapi para professional Pasar Modal yaitu :

1. Dilema Etika

Para Sales Equity atau Marketing  yang bekerja di sebuah perusahaan sekuritas akan mendapatkan Komisi dari  pekerjaannya yang dihitung berdasarkan jumlah lot transaksi. Komisi menjadi  pendorong  adanya berbagai konflik kepentingan yang sering cederung tidak adil.

Benturan kepentingan, perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.

Semuanya terjadi didalam sebuah  Perusahaan Efek (Perantara Pedagang Efek/PPE) , dalam hal ini diwakili oleh Wakil Perantara Pedagang Efek/WPPE) sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan investor.

Berkaitan dengan kode etik,  Asosiasi  WPPE (AWP2EI), menerbitkan Kode Etik WPPE yang antara lain memuat:



  1. Memahami dan mematuhi segala ketentuan, peraturan, dan perudang-undangan Pasar  Modal di Indonesia.

  2. Tuntutan untuk bertindak dan bersikap profesional.

  3. Dilarang melakukan transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung untuk dan atas nama pribadi.

  4. Dalam melaksanakan Amanat, kepentingan Nasabah didahulukan berdasarkan prioritas waktu dan prioritas harga.     

2. Fiduciary Duties;


  1. Prinsip yang merujuk kepada kemampuan dan kehati-hatian (duty of skill and care/prudent).

  2. Prinsip yang merujuk kepada itikad baik untuk semata-mata bertindak untuk kepentingan pemodal (duty of loyality).

  3. Prinsip untuk tidak mengambil keuntungan pribadi atas suatu kesempatan yang sebenarnya milik/diperuntukan bagi investor (no secret profit rule).

Prinsip duty of loyality, akan terlihat jelas dalam kasus adanya benturan kepentingan (conflict of interest) berupa self dealing dengan karakteristik   sebagai berikut:


  1. Transaksi antara pribadi manajer investasi dengan investor yang portofolio nya dikuasakan kepada manajer investasi.

  2. Transaksi antar beberapa investor  yang manajer investasinya sama.

  3. Transaksi yang mendahulukan kepentingan  manajer investasi secara pribadi sebelum kepentingan Investor.

  4. Kepentingan usaha antar manajer investasi secara pribadi dengan perusahaan efek, dimana yang bersangkutan bekerja

 
3. Penipuan, Manipulasi Pasar, Dan Perdagangan  Orang Dalam (UU No. 8 th 1995, tentang  Pasar Modal,
    Pasal 90)
  
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:


  • menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun

  • turut serta menipu atau mengelabui pihak lain, dan

  • membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material, atau tidak mengungkapkan fakta yang   material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli  atau menjual efek

4. Manipulasi pasar (UU No. 8 th 1995, tentang Pasar Modal, pasal 90)


  • Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.

  • Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama sama Pihak lain, dilarang melakukan 2 transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek 

  • Setiap Pihak dilarang, dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga  mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek

5. Perdagangan Orang Dalam (UU No. 8 th 1995, tentang Pasar Modal, pasal 90)

    Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai  informasi  orang dalam, dilarang  
    melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.


  1. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau

  2. Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau  Perusahaan Publik  yang bersangkutan

   Orang dalam dilarang:


  •  mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud; atau

  •  memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakaninformasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek

Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang    sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam.

Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan.


6. Yang dimaksud dengan Orang Dalam, yaitu:


  1. Manajemen perusahaan (anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris).

  2. Pegawai perusahaan.

  3. Pihak yang berhubungan langsung dengan perusahaan dalam rangka pekerjaan (KAP, Konsultan Hukum, Konsultan Manajemen, Supplier, Perusahaan Penilai, Research Analyst, dan Penjamin Emisi).

Pihak  1, 2 dan 3, masih dikatakan orang dalam sampai dengan waktu 6 bulan setelah efektif berhenti atau tidak memiliki hubungan lagi dengan perusahaan.

Menurut pengamatan penulis, bagi setiap profesional di Pasar Modal, masalah etika ini menjadi penting, walaupun sepenuhnya tergantung dari komitmen moral yang ingin dipertanggungjawabkan secara terbuka untuk menunjukkan komitmen yang kuat atas profesionalisme pada industri  ini. 
  
Mengantongi  tanda lulus ujian WPPE adalah syarat yang ditetapkan oleh badan regulator yang telah ditunjuk untuk melakuka pengawasan dalam koridor hukum yang berlaku tetapi  komitmen untuk menjadi profesional yang menghormati dirinya sendiri dan integritas terhadap pekerjaanya, terhadap industiri pasar  modal adalah hal terpenting bagi setiap profesioanal pasar modal.
  
Bagi calon-calon profesional yang berminat masuk dan meniti karirnya pada industri ini, sejak dini penting untuk memutuskan akan menjadi  salah satu pelaku pasar modal yang  memiliki integritas yang tinggi terhadap profesi  ini.
  
Sukses untuk Anda.
  
Penulis adalah Direktur Vibiz Securities Academy

**http://vibiznews.com/column/stock/2012/05/22/kode-etik--profesional-pasar-modal-diperlukan-integritas-tinggi

No comments:

Post a Comment